BENGKULU SELATAN (BS) - Untuk kesekian kalinya warga di Kabupaten BS tidak patuh dalam pembayaran listrik khusus meteran pasca bayar. Buktinya, hingga saat ini, PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna BS kembali mencatat angka tunggakan pelanggan yang cukup fantastis.
Mengingat, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 4.159 pelanggan listrik di BS yang tercatat nunggak. Rinciannya, 2.986 nunggak bayar selama dua bulan. Kemudian, tunggakan untuk jangka waktu tiga bulan sebanyak 1.114 pelanggan, serta tunggakan untuk empat bulan ada sebanyak 59 pelanggan.
Manager PLN ULP Manna Yossa Perdana mengungkapkan,, akibat tingginya jumlah tunggakan pelanggan tersebut, PLN sebagai perusahaan negara kembali menelan kerugian. Yosa merincinkan, akibat tunggakan ribuan pelanggan tersebut, angka nominal yang tercatat mencapai Rp 599.572.425 alias setengan miliar lebih.
Menurut Yossa, pihaknya sudah berulang kali memperingatkan pelanggan. Bahkan, petugas PLN sampai mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, upaya masih gagal sehingga PLN harus mengambil langkah tegas. Sehingga, tunggakan tersebut ke depannya tidak sampai berlarut-larut.
"Ada beberapa pelanggan yang sudah disegel meterannya. Tapi tetap ada yang ngotot belum mau bayar," tegasnya.
BACA JUGA:Kebiasaan Masyarakat Bengkulu Selatan Nunggak Bayar Listrik Sebabkan PLN Rugi Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Ribuan Pelanggan PLN Manna Nunggak, Tunggakan Capai Rp 368 Juta, Meteran Langsung Diputus
Yossa menambahkan, dari jumlah yang tertera tersebut, sebanyak 59 pelanggan sudah diambang pemutusan permanen. Ini karena nominal tunggakan sudah di atas normal dan sangat merugikan bagi PLN. Pihaknya siap memberikan alternative kedua dengan mengganti meteran dengan system pra bayar, namun penunggak harus menyelesaikan dulu kewajibannya.
“Kami sebetulnya sangat tidak mau memutus jaringan pelanggan. Karena kami tahu bahwa masyarakat juga butuh listrik, tapi kalau sudah melewati empat bulan, kami tidak bisa lagi menoleransi terus," jelssnya.
Oleh karena itu, sambung Yossa, mumpung masih ada waktu dan kesempatan. Masyarakat BS yang masih menunggak PLN agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Jangan sampai nanti malah menjadi boomerang tersendiri bagi masyarakat. Sebab, PLN punya hak prerogative terharap meteran yang dipasang.
"Itu meteran jelas milik PLN, makanya ada hak PLN untuk menyegel hingga memutus," tutupnya.