6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas
7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih
14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Itulah tadi, informasi pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 beserta syarat dan jadwalnya.
Besaran Gaji Pengawas di TPS
Gaji atau honor pengawas Pemilu disesuaikan dengan jabatan yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya, antara lain:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan