Punya Performa yang Mumpuni, Segini Besaran Pajak yang Harus dibayar pemilik Honda PCX 160!

Sabtu 09 Nov 2024 - 09:03 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

Selain itu, penting juga untuk memahami tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan.

Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda mengenai lama waktu pembayaran dan denda yang dikenakan jika terlambat

Dengan mengetahui informasi ini, pemilik Honda PCX 160 dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

Dikutip dari otomotif.okezone.com, adapun pajak tahunan dari motor Honda PCX 160 ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu sebesar  Rp495 ribu. Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahun, pajak tahunan tadi ditambah cetak STNK dan plat nomor baru masing-masing Rp100 ribu dan Rp60 ribu sehingga totalnya menjadi Rp655 ribu.

Pembayaran pajak motor PCX 2023 dapat dilakukan baik secara tahunan maupun lima tahunan. Pembayaran tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara pembayaran lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan penggantian plat nomor.*

Kategori :