BINTUHAN - Reskrim Polres Kaur bersama dengan Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur, Jumat 8 November 2024 Pukuk 17.00 WIb telah melepas 4.773 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hasil opersi yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur Polda Bengkulu Senin 6 November 2024. Pelepasan BBL bertempat di perairan laut Pantai Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
"BBL yang dilepas ke laut hasil kesigapan Anggota Tipiter Polres Kaur dalam mengamankan aksi penyelundupan BBL di Kabupaten Kaur," kata Sekretaris Perikanan Robi Antimo, SP, Jumat 8 November 2024.
Dikatakannya, dalam kasus penyelundupan BBL saat ini ditangani Polres Kaur Polda Bengkulu, sedangkan Dinas Perikanan mendampingi dan menyaksikan pelepasan BBL tersebut. Pelepasan BBL dilakukan agar BBL bisa selamat dari kepunahan. Selain itu, agar BBL tidak mati.
BACA JUGA:Nelayan Kaur Telah Memiliki Izin Tangkap BBL, Simak Jumlahnya
BACA JUGA:Nelayan yang Menggunakan Kompresor Tangkap Lobster Akan Ditindak TNI AL
Terpisah, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan,S.Th, M.Th membenarkan saat ini Reskrim Polres Kaur sedang menangani kasus penyelundupan BBL yang diduga tidak memilki izin budidaya.
Agar BBL yang diamankan tidak mati, maka dilakukan pelepasan BBL tersebut. Sedangan untuk pelaku penyelundupan sebanyak dua orang dan sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Untuk tersangka mengingat masih dalam pengembangan, maka belum bisa diungkap identitas.
"Bagi masyarakat yang melakukan penangkapan BBL apabila memiliki izin tidak malah, begitu juga untuk pembeli juga harus sesuai prosedur, apabila melanggar aturan maka ditindak," tutup Kasat. *