Meutya Hafid Persilahkan Polri Dalami Kasus Judi Online yang Jerat Pegawai Komdigi

Rabu 06 Nov 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Mereka yang ditangkap diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yang mana para tersangka diberi  kewenangan untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, situs judi tersebut. 

Tetapi sebaliknya mereka malah melakukan melindungi situs tersebut dengan menghubungi bandar judi bahwa situs tersebut akan di blokir dan badar judi membuat situs baru.

BACA JUGA:Judi Online Hantui Pelajar Kaur, Polisi Ambil Langkah Cepat

Dari informasi yang disampaikan ke bandar para pelaku mendapatkan keuntungan yang diberikan bandar judi.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka dan kasus ini terus dikembangkan saat ini.  Para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan peran yang berbeda beda.

Para tersangka  sudah kenal sama dengan pengelola situs Judol mereka tidak blokir dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit.

Selain kantor Komdigi yang digeledah, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di kantor satelit milik para tersangka di wilayah Jaksel, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Kategori :