BACA JUGA:Menteri Tidak Hadiri GSN, Menpora Ditandai Presiden, Mungkinkah Akan Reshuffle Kabinet
BACA JUGA:GSN Kabinet Merah Putih Dilarang Gunakan APBN dengan Kegiatan Tidak Penting, Ini Kata Presiden
Termasuk pengelolaan SDM ASN agar siap mendukung kinerja kabinet kerja terbaru.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia telah melaksanakan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyelaraskan profesionalitas serta kompetensi ASN di Indonesia. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Selain pegawai pemerintah ASN juga sebagai pelayanan masyarakat yang bertugas menjaga pemerintahan yang efektif, adil, dan akuntabel.
Dengan aturan yang ada diharapkan dapat memiliki struktur organisasi yang lebih kokoh, profesionalitas yang tinggi, dan pemahaman yang mendalam mengenai nilai-nilai kebangsaan.
Yang terpenting, ASN lebih siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang dinamis dan menuntut pelayanan publik yang lebih responsif. ***