Tata Kelola ASN, BKN Siapkan Dua Skenario Dalam Masa Transisi Kabinet Merah Putih

Selasa 05 Nov 2024 - 11:37 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Dengan adanya perubahan kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masa bakti 2024-2029.

Maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akan melakukan dua opsi atau rencana strategis untuk merampungkan struktur tata kelola ASN saat masa transisi.

Adapun dua rencana tersebut mulai dari penerbitan Surat Edaran (SE) BKN yang mengatur seluruh layanan kepegawaian BKN tetap dapat dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai terbentuknya PP dan Peraturan Menteri tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi baru.

Lalu dilanjutkan dengan persiapan SDM bagi instansi baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.

BACA JUGA:Dana Investasi Nasional Diharapkan Bisa Mempercepat Reformasi BUMN Indonesia

BACA JUGA:Untuk Peningkatan Produksi Daging dan Susu Sapi, Simak Langkah Kementerian Pertanian

Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Tentunya BKN akan terlebih dahulu memetakan pegawai existing pada instansi dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN dan KemenPAN-RB serta instansi lainnya.

Dalam penataan ASN pada Kabinet Merah Putih,  akan mendukung digitalisasi manajemen ASN.

BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN pada layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ( SIASN).

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Purtanto dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI menjelaskan, dalam menyelesaikan proses transisi BKN dan Komisi II DPR RI sepakat bersama-sama  menata manajemen kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

Secara keseluruhan terkait tugas pengelolaan manajemen ASN, UU 20 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (2) huruf c dan d tentang ASN.

Merujuk juga pada Peraturan Presiden 92 Tahun 2024 tentang BKN sendiri disebutkan, bahwa BKN berperan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem.

Dalam merealisasikan PP Nomor 139 tahun 2024 yang berdampak terhadap pemecahan beberapa instansi.

Maka BKN akan melakukan beberapa upaya untuk membantu memastikan layanan kepegawaian.

Kategori :