KORANRADARKAUR.ID - Setelah berakhirnya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama. Maka akan disusul dengan pendaftaran PPPK gelombang ke dua.
Kedua pendaftaran ini masing-masing dilaksanakan pada 1 hingga 20 Oktober 2024 untuk pendaftaran PPPK gelombang pertama. Artinya pendaftaran gelombang pertama ini sudah ditutup.
Di sisi lain, mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, PPPK akan tersedia untuk pendafatran gelombang ke dua. Untuk itu siapkan diri untuk memulainya dari sekarang.
Diketahui bahwa formasi bagi pengadaan PPPK 2024 gelombang kedua ini mengisi formasi PPPK 2024 pada gelombang pertama yang kosong.
Dengan demikian, untuk bisa mendaftar PPPK gelombang ke dua pastikan Anda memenuhi syarat seperti tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah dengan minimal masa kerja 2 tahun.
Selain itu, untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dapat mengikuti seleksi ini, khususnya untuk pelatihan guru di instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Telah Siapkan Rp 22 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK 2025
BACA JUGA:Tanggung Jawab Kerja PPPK Beserta Gaji PPPK dengan Golongan Terendah, Cek di Informasi Ini
Bagi yang berencana mendaftar calon pelamar, penting untuk memahami semua informasi tentang gaji PPPK 2024 yang akan diterima setiap bulan.
Dengan mengetahui gaji tersebut, tentu Anda lebih bersemangat untuk mendaftarkan diri Anda.
Gaji ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
2. PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
3. PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp3.336.600