Proyek RKB SMAN 5 Kaur Diduga Gunakan Pasir Laut, Apakah Tidak Pelanggaran? Hukum Mana?

Senin 04 Nov 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

Fungsi Papan nama proyek itu sebagai media pasif, untuk melakukan ajang promosi, dan papan nama bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat yang ada diwilayah tersebut.

Jika merajuk dari aturan ini apakah kegiatan di SMAN 5 Kaur tidak pelanggaran? Jikalau itu sebuah pelanggaran, maka aturan hukum dimana? Ini harus ade ketegasan dari aparat penegak hukum, karena jika tidak ada penindakan akan membuat kerugian uang negara. *

Kategori :