WOW! Dijual dengan Harga Rp 1 Miliar, Segini Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan Pemilik BMW Series 321i!

Senin 04 Nov 2024 - 14:35 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Mobil Angkut Serba Guna, Segini Pajak Pick Up Gran Max!

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak antara lain kapasitas mesin, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami bagaimana tarif pajak ditentukan agar dapat mempersiapkan anggaran yang tepat.

Perlu diketahui bahwa mobil BMW Series 320i dapat melaju dengan kecepatan maksimum hingga 235 km/jam dengan akselerasi hanya 7,1 detik saja.

Kemudian dari segi keselamatan dan keamanan, BMW Series 320i ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang menjadi keselamatan penumpangnya.

Mobil BMW Series 320i juga memiliki desainnya yang trendy dan sporty membuat mobil ini terlihat sangat mewah.

Tak hanya itu, mobil sedan keluaran BMW ini memiliki 6 pilihan warna yang dapat dipilih sesuai keinginan penggunanya.

Pilihan warnanya antara lain Alpine White, Melbourne Red Metallic, Black Sapphire Metallic, Portimao Blue, Brooklyn Grey Metallic, Skyscraper Grey Metallic.

Dengan kapasitas tempat duduk sejumlah 5 seats, mobil ini dibanderol dengan harga sekitar Rp1,08 miliar di Indonesia.

BACA JUGA:Mobil Ideal untuk Keluarga, Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Xpander

BACA JUGA:Penasaran Berapa Besaran Pajak Honda Mobilio, Yuk Cari Tahu di Sini!

Dikutip dari otomotif.okezone.com, bagi yang penasaran berapa sih besaran pajaknya, berikut adalah besaran pajak dari BMW Series 320i:

  • BMW 320i N20 CKD A/T Tahun 2019 Rp 10.079.875

  • BMW 320i CKD AT Tahun 2020 Rp 11.220.500

  • BMW 320i CKD AT Tahun 2021 Rp 10.364.000

  • BMW 320i N20 CKD AT Tahun 2022 Rp 11.090.000

  • BMW 320i N20 CKD A/T Tahun 2023 Rp 11.336.75. ***

Kategori :