Mobil Angkut Serba Guna, Segini Pajak Pick Up Gran Max!
Besaran pajak Pick Up.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil pick up seperti Daihatsu Gran Max.
Mobil ini dikenal luas di Indonesia sebagai salah satu kendaraan komersial yang sangat populer, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Gran Max tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, memahami besaran pajak yang dikenakan pada mobil ini sangatlah penting bagi pemiliknya.
BACA JUGA:Mobil Ideal untuk Keluarga, Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Xpander
BACA JUGA:Penasaran Berapa Besaran Pajak Honda Mobilio, Yuk Cari Tahu di Sini!
Daihatsu Gran Max adalah mobil pick up yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan angkutan barang.
Dengan kapasitas muatan yang cukup besar dan desain yang fungsional, Gran Max menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha.
Selain itu, Gran Max juga dikenal karena efisiensi bahan bakarnya, yang menjadi nilai tambah bagi pemilik yang mengandalkan kendaraan ini untuk kegiatan sehari-hari.
Penting untuk diingat bahwasannya pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas umum, dan mendukung berbagai program pemerintah lainnya.
Dengan memenuhi kewajiban ini, pemilik kendaraan turut berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga menghindarkan pemilik dari denda dan sanksi administratif.
Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan biaya tambahan yang cukup signifikan, sehingga penting untuk selalu memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut besaran pajak pick up Gran Max:
-
Pajak Daihatsu Gran Max Varian Tahun 2011
1. GRAN MAX PICK UP 2011 - Rp1.228.000
2. GRAN MAX PU 2011 - Rp1.206.300
-
Pajak Daihatsu Gran Max Varian Tahun 2012