Alur tindak lanjut percepatan pengisian jabatan ASN yang terdiri dari penetapan SOTK, pemetaan kebutuhan pengisian jabatan dan pengisian jabatan.
Sementara hal yang perlu di perhatikan mulai dari pelaksanaan tugas dan fungsi pada masa transisi, diantaranya yakni unsur pemimpin, unsur pelaksana dan unsur pengawas.
BACA JUGA:Informasi Baru, Begini Cara Cek Formasi Kemenag di Aplikasi PDM dan Link Buat Akun di SSCASN BKN
Unsur pembantu pemimpin yakni, Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian, Sekretariat Kementerian Koordinator (kementerian asal) yang memberikan dukungan administrasi kepada kementerian baru atau hasil pemecahan dalam hal penggunaan SDM, penyusunan anggaran, layanan umum, dan tata kelola organisasi, sambil menunggu penyelesaian proses pengalihan secara penuh.
Sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja masing-masing yang bersesuaian dengan tugas fungsi kementerian baru atau hasil pemecahan.
Sedangkan, pada unsur pengawas yakni Inspektorat Jenderal yang melaksanakan audit transisi terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan sumber daya manusia.
Dengan telah dibahasnya seluruh kebutuhan ASN di masing-masing kementerian baik itu kementrian yang baru maupun yang lama maka seluruh program yang akan dilaksanakan masing-masing lembaga atau kementrian tidak akan ada masalah dan bisa menjalankan program.