BENGKULU SELATAN (BS) - Sepanjang tahun 2024 ini, setidaknya ada 3 orang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten BS yang berurusan dengan hukum. Ketiga Kades yang tersandung hukum Sudaryo tersebut semuanya akibat permasalahan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola mereka setiap tahun.
Ketiga Kades yang harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh masyarakat maupun Badan Musyawarah Desa (BPD). Kades yang dimaksudkan itu diantaranya, Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis, Asiun, Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo.
Serta, satu lagi Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, Tatang Sumitra Arduna, SH. Semuanya sampai kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Inspektur Insrpektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos mengingatkan, Kades dalam penggunaan DD yang dikucurkan pemerintah setiap tahun.
Sebab, dalam pengelolaan DD ini memang sangat rawam terjerat hukum jika tidak mengikuti prosedur dan aturan. Buktinya, masih saja ada Kades yang terjerat. Hamdan mengatakan, untuk Desa Sukaraja, Inspektorat masih menunggu surat hasil laporan dan pihak kepolisian yaitu, Polres BS
"Khusus Desa Sukaraja kami lagi menunggu surat dari polisi, mungkin belum sampai dengan kami," sebutnya.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Sukaraja Kedurang Ilir, Inspektorat: Menunggu Limpahan Polisi
BACA JUGA:29 Desa di Bengkulu Selatan Akan Terima Dana Desa Tambahan Rp 4 Miliaran, Ini Syaratnya
Hamdan menjelaskan, jika surat dari pihak kepolisian telah diterima maka proses akan terus dilanjutkan, baik di Inspektorat dan di Polres BS. Hamdan juga menegaskan, pihaknya memproses semua laporan yang diterima atau ditangani dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
"Perintah dari pimpinan juga sudah sampai dengan kami tentang evaluasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kades," tegasnya.
Disis lain, Hamdan juga membeberkan soal Desa Suka Bandung yang telah dilakukan proses dan mendalami laporan yang ada. Sebelumnya, dugaan adanya penyelewengan dana desa berawal dari protes masyarakat yang menyegel kantor desa tersebut.
"Suka Bandung ada 2 laporan yang kita proses. Pelanggaran disiplin dan limpahan dari aparat pengak hukum," bebernya.
Hamdan menegaskan, untuk Kades Suka Bandung meskipun telah diaktifkan kembali, proses hukum yang ada akan tetap berlanjut. Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa penonaktifan dan pemecetan akan diberikan kepada kades yang terbukti.
"Jadi kami minta para kades yang menjabat untuk dapat menggunakan dana desa dengan baik. Jangan sampai melanggar hukum," pungkasnya.*