Honorer Harus Tahu, 7 Aturan dalam Melakukan Sanggahan PPPK 2024

Jumat 01 Nov 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

5. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

6. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari system tidak akan diterima.

7. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Demikian tujuh aturan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 untuk tenaga honorer semoga informasi bermanfaat.*

Kategori :