Honorer Non Database BKN Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Asal Penuhi Syarat Ini

Jumat 01 Nov 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kesempatan emas bagi para tenaga honorer non database untuk diangkat menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka.Hal ini disampaikan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meningkatkan profesionalisme dalam lingkup Aparatul Sipil Negara (ASN).

Perlu dicatat, bahwa honorer non-database mengacu pada honorer yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk pelatihan daerah. Dengan begitu, mereka mendapat kesempatan untuk mendaftar PPPK tahap 2 seperti yang telah disampaikan BKN melalui surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Adapun pendaftaran PPPK tahap ke dua yang dibuka untuk tenaga honorer ini berlangsung sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Dengan kata lain harapan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2024 ini masih terbuka lebar.

Sebelum itu honorer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: 

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Surat Pernyataan

8. Surat Lamaran

9. Surat Keterangan lainnya

10. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Lenbih lanjut, setelah melengkapi dokumen tersebut, masih harus menunggu hasil dari pengumuman dari BKN untuk lanjut ke tahap berikutnya. Selanjutnya, honorer akan melakukan uji kompetensi untuk memastikan peserta didik telah mematuhi format PPPK yang berlaku.

Kategori :