3. Transkrip Nilai atau IPK Tidak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut, apabila sudah mengunggah transkrip nilai yang sesuai dengan persyaratan instansi dan nilai IPK saya memenuhi syarat. Mohon diperiksa ulang.
4. Ketidaksesuaian Tanggal Lahir pada KTP
Apabila tidak sesuai dengan tanggal lahir di KTP meminta bantuan kepada tim verifikator. Sehingga menyesuaikan berdasarkan KTP, jika sudah mohon dicek kembali data tanggal lahir Anda.
5. Dokumen Buram atau Tidak Terbaca oleh Sistem
Selanjutnya, sebelum mengunggah dokumen, dipastikan sudah mengecek bahwa format PDF berkas lamaran dan surat pernyataan tidak buram dan terbaca dengan jelas. Mohon diperiksa kembali.
Dengan adanya proses sanggah ini, menjadi kesempatan bagi para pelamar PPPK 2024 untuk memastikan bahwa seluruh berkas dan persyaratan telah terpenuhi dan sesuai.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus pasca sanggah, tahapan selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi yang akan diumumkan setelah proses sanggah berakhir. *