BREAKING NEWS! 20 Pelamar PPPK Kaur Gelombang Pertama Dinyatakan TMS

Kamis 31 Oct 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan hasil verifikasi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 gelombang pertama atau honorer yang masuk databese BKN.

 

Dari 1.068 pelamar, ada 20 Pelamar yang dinyatakan   tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini sesuai pengumuman   nomor 800.1.2.2/926.b/BK-PSDM.BM/2024. Tentang hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2024.

"Pengumuman hasil verifikasi PPPK yang nama-namanya tidak tercantum di Pengumuman maka dinyatakan TMS. Setelah pengumuman akan ada masa sanggah," kata Kepala BKD-PSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, Kamis 31 Oktober 2024.

Dikatakannya   jumlah pelamar PPPK Kabupaten Kaur gelombang pertama sebanyak 1.068 pelamar. Dengan rincian guru 178 pelamar, kesehatan 188 pelamar dan teknis 702 pelamar. Dari pengumuman yang ada, untuk formasi teknis yang MS sebanyak 683, kesehatan 183 dan Guru 178. Dengan begitu untuk pelamar teknisi sebanyak 20 pelamar dinyatakan TMS.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Kaur 2024 Belum Tuntas, BKPSDM Belum Bisa Pastkian, Cek di Sini Penjelasannya

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kaur 2024 Ditutup, Honorer di Kaur Belum Tuntas, Apa Langkah Pemda Kaur Selanjutnya?

Lanjutnya, dari 1.068 pelamar PPPK dinyatakan TMS sebanyak 20 pelamar. Sedangkan MS sebanyak 1.048 pelamar. Setelah pengumuman hasil verifikasi PPPK gelombang pertama, BKPSDM Kaur akan menerima pelamar PPPK gelombang kedua khusus bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.

Ditambahkannya, apabila melihat jumlah pelamar PPPK Kabupaten Kaur mencapai 1.068 pelamar, sedangkan untuk formasi PPPK Kabupaten Kaur tahun ini hanya 500 orang. Maka dipastikan untuk PPPK Kabupaten Kaur belum tuntas tahun 2024. Untuk langkah mengatasi para honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tentunya akan menunggu petunjuk Kemenpan-RB.

Kategori :