MV3 Maung Akan Digunakan Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Cek Keunggulannya

Kamis 31 Oct 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID- Berbagai gebrakan yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yang mana sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto memberikan  pembekalan kepada seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih, terbaru presiden RI memastikan seluruh kendaraan mobil dinas menteri tidak mengunakan mobil produk luar negeri.

Nantinya seluruh Menteri Kabinet Merah Putih akan mengunakan kendara produk dalam negeri  atau mobil produk PT Pindad.

Seluruh menteri dan pejabat eselon I di Kabinet Merah Putih sebagai kendaraan dinas MV3 Maung. 

Sebagai mana diketahui mobil Pindad memiliki tiga tipe,  mulai dari maung tangguh, maung jelajah dan maung komando. Maung Tangguh, di desain tanpa memiliki pintu baik pengendara maupun penumpang.

MV3  Maung dilengkapi dengan atap hard top dan soft top. Mobil memiliki bobot  kurang lebih 100 kg.

BACA JUGA:Mobnas Dinas Menteri Kabinet Merah Putih Pindad Maung, Perhatikan Spesifikasinya

Mobil  memiliki spesifikasi yang  telah dirancang dengan 70 persen  buatan dalam negeri. Yang mana spesifikasi Pindad MV3 Maung masuk dalam ketentuan mobil yang digunakan para menteri.

Sedangkan untuk mesin mobil mengunakan mesin turbo diesel 2.200 cc, dengan kecepatan 100 km/jam dan memiliki jarak tempuh hingga 500 km.  Serta mampu menahan beban berat hingga  40 HP/ton.

Mobil dirancang untuk jelajah segala medan,  selain itu juga dibekali suspensi depan independent coil spring dan suspensi belakang rigid/independent with shock absorber.

Dengan spesifikasi yang dimiliki mobil ini maka sudah barang tentu mobil ini akan bisa digunakan oleh para menteri.

BACA JUGA:Terkait Penurunan Stunting, Wapres Panggil Menteri, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, sesuai dengan arahan presiden, menteri dan pejabat eselon I akan menggunakan mobil dinas buatan lokal garapan PT Pindad.

Sesuai aturan pengadaan mobil menteri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172 /PMK.06/2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara.

Yang mana menteri dan yang setingkatnya mendapatkan mobil dengan kualifikasi A.

Kategori :