Atasi Sampah Jakarta, Mentri LH Buat Aturan Baru Untuk Pengusaha Kuliner dan Perhotelan

Kamis 31 Oct 2024 - 12:33 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADRAKAUR.ID- Menindak lanjuti dan mengatasi sampah Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengambil kebijakan tegas.

Adapun aturan baru tentang sampah Jakarta dengan meminta seluruh pengusaha mulai dari rumah makan, perhotelan cafe maupun mall untuk mengelola sampah makana atau food waste yang dihasilkan dari usaha masing-masing.

Serta tidak dibolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) atau  Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Apabila pihak pengusaha membandel, maka saksi tegas penuntutan usaha  akan dilakukan.

Seluruh pengusahaan yang terbilang besar wajib mengelola sampah hasil usahanya sendiri.  Produksi sampah di Jakarta mencapai 8.000 ton per hari.

BACA JUGA:Dikatakan Kabinet Gemuk, Ini Jumlah dan Nama Menteri Hingga Staf Khusus Presiden RI

Dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang. Tetapi pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak tepat, sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.

Sementara, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi,  untuk itu harus ada  skema atau trobosan dalam menyelesaikan persolan ini.

Volume sampah  50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan yang bersumber dari pelaku usaha yang besar.

BACA JUGA:6 Menteri Kabinet Merah Putih Terima Adhi Makayasa, Ini Nama - Namanya

Dalam mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, maka akan diambil kebijakan sehingga akan ada 4.000 ton per hari itu sampah.

4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.

Dari hasil pengecekan di TPST ia mengatakan sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.

Sampah organik  tentu tidak boleh dibebankan ke TPST, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit usaha besar.

BACA JUGA:Mobnas Dinas Menteri Kabinet Merah Putih Pindad Maung, Perhatikan Spesifikasinya

Kategori :