Sukses UKMPPG, Guru Berhak Mendapatkan Dua Hal Ini

Rabu 30 Oct 2024 - 15:14 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, bagi para guru yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) berhak mendapatkan dua hal berikut ini.

Seperti yang telah diketahui, bahwa UKMPPG sendiri merupakan ujian yang harus dilewati peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.

Nah dengan lulusanya para guru ujian UKMPPG, ini merupakan pencaipaian penting menuju gelar Guru Profesional yang harus dijalankan.

Penting untuk Anda ketahui,  bahwa proses ini tidak hanya menguji kemampuan akademik, tetapi juga persiapan mental dan praktik di dunia pendidikan.

Dengan demikian, bagi peserta sukses melalui UKMPPG, para guru berhak mendapatkan dua hal utama berikut ini:

1. Serdik, tanda resmi sebagai guru guru profesional .

2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang digunakan di sistem pendidikan. 

Sebagai informasi, Serdik dan NRG ini akan otomatis tercatat di akun Info GTK masing-masing guru. Namun, peserta disarankan selalu rutin memantau akun untuk memastikan status lulus sudah terverifikasi.

BACA JUGA:Anggaran Ada, Tapi TPG dan Tamsil Guru Belum Disalurkan Pemprov, Ada Apa Ya? Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:3 Tunjangan Akan Cair ke Rekening Khusus Guru ASN, Ini Syaratnya

Adapun Alur Setelah Lulus UKMPPG yakni:

Setelah lulus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru:

1. Pembuatan Rekening: Guru yang berstatus Aparatul Sipil Negara (ASN)  perlu menyiapkan rekening untuk pencairan tunjangan profesi.

2. Memantau NRG di Info GTK: Jika tidak ada masalah peserta dapat menghubungi Dinas Pendidikan kapan saja bisa untuk mempelajari lebih lanjut tentang NRG.

3. Pengajuan Berkas: Setelah aktivasi NRG, pemberkasan tunjangan profesional dapat dimulai. 

Kategori :