Sukses UKMPPG, Guru Berhak Mendapatkan Dua Hal Ini

Rabu 30 Oct 2024 - 15:14 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Dokumen sebagai SK guru atau surat kelulusan sementara (SKL ) akan disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Tidak hanya itu, berikut distribusi sertifikat dan tunjangan: Nantinya, sertifikat pendidik akan diberikan dalam dua tahap:

1. SKL Sebaliknya, beberapa halaman biasanya disertakan setelah disetujui dalam.

2. Bergantung pada kondisi penyelenggara, Serdik Resmi dapat diambil di LPTK atau dikirim melalui pos.

Lebih lanjut, mengacu pada distribusi tunjangan bagi guru swasta dan ASN, tunjangan profesi menjadi harapan besar setelah mendapatkan NRG dan Serdik. Untuk proses pencairan memerlukan pemberkasan awal, yang kemudian diverifikasi melalui sistem tunjangan triwulanan.

Guru PNS dengan jabaatan fungsional mungkin perlu mengatasi beberapa masalah lainnya, seperti beberapa golongan lain. Bagi yang belum lulus, Anda tak perlu khawatir karena masih ada kesempatan di tahap seleksi berikutnya. Oleh sebab itu, guru-guru jangan menyerah selalu berjuang.

Semoga perjungan guru-guru ini membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat pendidikan Indonesia. Dengan guru-guru profesional, masa depan pendidikan yang lebih baik tentu bukan lagi sekadar impian. *

Kategori :