RADAR KAUR- Industri kelapa sawit sebagai industri strategis yang berdasar, mengingat peranannya yang sangat penting dalam perekonomian nasional.
Adapun enam peran industri kelapa sawit dikutip dari gapki.id dengan judul Sawit: Industri Strategis Akan di Moratorium”. Adapun enam peran industri kelapa sawit Indonesia.
1. Penyumbang devisa atau net ekspor terbesar dalam perekonomian nasional yakni rata-rata USD 20 miliar per tahun.
2. Penghasil energi biodiesel sebagai pengganti solar impor atau subsitusi impor yang dapat menghemat devisa impor solar sekitar 15 persen (B-15) sampai 20 persen (B-20).
3. Perkebunan kelapa sawit berada pada 190 Kabupaten dimana 45 persen adalah perkebunan sawit rakyat yang merupakan sektor ekonomi penting baik bagi pembangunan ekonomi pedesaan, peningkatan pendapatan petani maupun pengurangan kemiskinan,
4. Industri hilirnya atau industri oleofood, oleokimia, biodiesel dan perdagangan berada di seluruh provinsi yang menyediakan bahan pangan, kebutuhan masyarakat lainnya seperti sabun, detergen, sampo, pasta gigi dan lainnya.
5. Industri minyak sawit merupakan salah satu lokomotif ekonomi nasional yang menarik pertumbuhan 10 sektor ekonomi utama dalam perekonomian nasional.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! KPPS Pemilu 2024 Resmi Menepatkan Fasilitas Ini
BACA JUGA:6 Danau Terdalam di Dunia Salah Satunya Indonesia, Simak Lokasi dan Namanya
6. Perkebunan kelapa sawit dengan luas 10 juta hektare dan tersebar pada 190 Kabupaten berfungsi paru-paru yang menyerap karbondioksida atau polusi dari atmosfir bumi dan menghasilkan oksigen untuk kehidupan. Untuk perekonomian Indonesia saat ini jelas belum ada komoditas atau industri yang kontribusinya sebesar dan seluas sawit
Pemerintah menyebut industri sawit nasional sebagai industri strategis. Dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri berbagai Kementerian yang ditujukan pada industri sawit dalam dua tahun terakhir, secara jelas disebutkan bahwa industri sawit merupakan industri strategis nasional.
Demikian juga dalam berbagai kesempatan, Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kepala Bapenas dan seterusnya, sering mengungkapkan bahwa industri sawit merupakan industri strategis nasional.
Jika industri sawit memang diakui sebagai industri strategis, sangatlah aneh jika pemerintah merencanakan menghentikan pembangunan kebun sawit atau moratorium sawit.
Tidak ada alasan rasionalitas untuk memoratorium sawit yang notabene disebut sebagai industri strategis nasional.Yang namanya industri strategis itu dilindungi, dipromosikan bahkan difasilitasi dengan berbagai kebijakan yang mempercepat tumbuh berkembangnya industri strategis. (*/ujr)