Mediasi Konflik Nelayan Kaur dan Pesisir Barat Berakhir Buntu, Soal Menangkap Lobster

Selasa 29 Oct 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Daspan Haryadi

MAJE – Hasil mediasi antara nelayan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dan nelayan Pesisir Barat, Provinsi Lampung, terkait penangkapan lobster menggunakan kompresor di perairan Kaur tidak membuahkan hasil.

Pertemuan yang diadakan pada Senin, 28 Oktober 2024, bertujuan untuk meredakan ketegangan antara kedua belah pihak, namun malah mempertegas sikap masing-masing.

Nelayan Pesisir Barat tetap bersikukuh untuk melanjutkan aktivitas menangkap lobster di perairan Kaur, meskipun nelayan Kaur telah meminta mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Bahkan, nelayan Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka, termasuk kemungkinan berhadapan dengan bahaya di laut.

"Kami, sudah melakukan, mediasi ke Pesisir Barat, dan meminta. Mereka untuk berhenti menangkap lobster. Menggunakan, kompresor di laut Kaur. Namun, mereka tetap bersikukuh dan tidak ingin menghentikan aktivitas mereka," ungkap Kepala Desa Linau, Kecamatan Maje, Ispi Yulidarmin, kepada Radar Kaur pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Danpos AL Linau, Letda Laut (P) M. Ajid Mujianto, menambahkan bahwa ketegangan ini muncul setelah nelayan dari Pesisir Barat kedapatan melakukan penangkapan lobster secara masif dengan menggunakan kompresor. Tindakan ini dikhawatirkan akan merusak populasi lobster di perairan Kaur.

BACA JUGA:Ikan Sepi, Nelayan di Sulauwangi Cari Udang Lobster

BACA JUGA:Musim, Harga Ikan Turun Drastis, Nelayan Memilih Tangkap Lobster

Nelayan Kaur sangat khawatir bahwa metode penangkapan ini dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup mereka. Meskipun berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh perwakilan nelayan, Kepala Desa, dan TNI AL, hasilnya tetap tidak memuaskan. 

"Tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Nelayan asal Lemong Pesisir Barat bersikukuh tidak mau membuat kesepakatan karena mereka takut terikat dengan perjanjian. Sejak turun-temurun, menyelam merupakan penghidupan mereka, dan mereka siap menanggung risiko, baik ditangkap aparat maupun menghadapi bahaya di laut," tambah Letda M. Ajid.

Berdasarkan informasi lapangan, penangkapan lobster menggunakan kompresor bukan hanya terjadi diperairan laut Desa Linau-Benteng Harapan Kecamatan Maje.

Tapi juga terjadi di wilayah Desa Merpas Kecamatan Nasal. Bahkan informasinya nelayan Pesisir Barat tersebut menangkap lobster menggunakan kompresor secara diam-diam saat malam hari. Hal ini harusnya menjadi, perhatian serius, oleh pemerintah. 

Sebab, penangkapan lobster dengan cara menyelam menggunakan kompresor itu dilarang  atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 9 yang menyebutkan

"Setiap orang dilarang memiliki menguasai, membawa alat penangkapan, dan atau alat bantu. Penangkapan ikan yang mengganggu, dan merusak keberlanjutan. Sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan, Negara Republik Indonesia," pungkasnya.*

Kategori :