KORANRADARKAUR.ID – Siapa yang tidak tahu dengan motor gede (moge) Harley-Davidson.
Motor ini sangat populer karena memiliki desain yang mengagumkan.
Namun, dibalik kepopulerannya tidak sedikit yang penasaran berapa sih pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor Harley-Davidson ini.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pemerintah.
BACA JUGA:Terios Mobil Andalan Keluarga! Kepo Berapa Besaran Pajaknya?
BACA JUGA:Toyota Rush Mobil dengan Performa Luar Biasa, Intip Besaran Pajaknya di Sini!
Di Indonesia, pajak ini dikenakan atas kepemilikan kendaraan, termasuk motor, mobil, dan berbagai jenis kendaraan lainnya.
Harley-Davidson memiliki dengan desain yang khas dan performa yang tinggi, sepeda motor ini tidak hanya menjadi alat transportasi, tetapi juga merupakan pernyataan gaya hidup bagi banyak orang.
Namun, memiliki Harley-Davidson bukan hanya soal menikmati pengalaman berkendara yang mendebarkan, tetapi juga tanggung jawab finansial dalam bentuk pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk nilai jual kendaraan, jenis kendaraan serta tahun pembuatan.
Harley-Davidson sebagai merek premium, biasanya memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan sepeda motor biasa.
Oleh karena itu, pajak yang dikenakan pun cenderung lebih besar.
Dikutip dari detik.com, seperti perusahaan motor lainnya, Harley-Davidson meluncurkan berbagai tipe dengan spesifikasi masing-masing.
BACA JUGA:Performa Handal dan Desain Modern! Yuk Kepoin Besaran Pajak Honda Vario di Sini!
BACA JUGA:Honda CRF 150 Motor Trail yang Banyak diminati! Intip Pajaknya di Sini