KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan X akan cair November 2024.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PPPK merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan.
Selain gaji, PPPK juga berhak menerima tunjangan, seperti: Tunjangan istri atau suami sebesar 10persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Tidak Beda Jauh Gaji PPPK Lulusan S1 dan S2, Hanya Segini Perbedaannya
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PPPK Ada 2 Jenis, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK
Selanjutnya, tunjangan anak di bawah usia 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Peraturan mengenai gaji PPPK diatur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Bahwa gaji PPPK di tahun 2024 telah dinaikan sebesar 8 persen oleh Presiden ke 7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi menyebutkan bahwa Seluruh PPPK termasuk Golongan X mendapatkan gaji sesuai dengan aturan Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut, bahwa PPPK Golongan X dengan masa kerja terlama akan menerima gaji tertinggi.
Adapun gaji tertinggi bagi PPPK Golongan X ditetapkan sebesar Rp 5,48 juta.
Gaji ini diterima oleh PPPK Golongan X dengan masa kerja 32 tahun.
Pengalaman kerja 32 tahun, PPPK Golongan X baru menerima gaji terendah sekitar 1 tahun .
Gaji yang ditetapkan untuk PPPK Golongan X dengan masa kerja yang masih baru ini sebesar Rp 3,33 juta.