Lebih lanjut, jika tidak memiliki formasi karena kebutuhan sudah penuh maka honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele Dokumen Ini, Bisa Langsung Gugur, Pendaftaran PPPK Tahap 2
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garu, Nurdin Yana juga angkat suara.
Bahwa seluruh tenaga honorer wajib untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 agar bisa diangkat menjadi ASN.
Dia mengatakan, apabila honorer tidak mematuhi aturan dari MenPAN - RB tersebut, berkemungkinan akan di PHK pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan peraturan MenPAN - RB Nomor- 348 Tahun 2024 tentang pengangkatan honorer menjadiASN PPPK 2024.
Dia melanjutkan, tidak ada lagi honorer di tahun 2025, jadi jika ada honorer yang memiliki kesempatan dan memenuhi syarat namun tidak mendaftar dalam PPPK 2024, bisa dilakukan PHK pada tahun depan.