Kunjungi SMA Muhammadiyah, Kapolres Kaur Mengajar

Kamis 24 Oct 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN- Terobosan dan ide yang dilakukan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH mengajak masyarakat terus menjaga Kamtibmas. Terbaru Kapolres Kaur memiliki program “polisi mengajar” di sekolah. 

Terbaru Kapolres Kaur mengunjungi SMA Muhamadiyah dan memberikan pelajaran dan mengingatkan para siswa untuk menghindari hal-hal melanggar hukum. Serta senantiasa menjaga dan menciptakan Kamtibmas.

“Kunjungan dan mengajar yang ada bertujuan untuk mengajak seluruh siswa dan para guru untuk menjaga Kamtibmas dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dikatakannya, dengan kegiatan yang ada, diharapkan Kamtibmas di lingkungan sekolah akan lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kaur mengajar pembelajaran dengan materi aritmetika untuk mengingat dan mengulang kembali pembelajaran yang sudah di pelajari oleh siswa-siswi SMA Muhamadiyah. 

BACA JUGA:Ingatkan Siswa Tak Pakai Knalpot Brong, Polisi Masuk Sekolah

BACA JUGA:Kapolres Kaur Door to Door, Pentingnya Tiga Hal Ini dalam Pilkada Kaur

Kegiatan ini merupakan bagian dari program polisi mengajar, yang bertujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat, khususnya pada siswa. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Kaur yang memiliki latar belakang akademis yang kuat, mengambil alih kelas matematika. Dengan penuh semangat, ia menjelaskan materi aritmetika kepada siswa-siswi SMA Muhammadiyah.

Lanjutnya, selain memberikan materi pembelajaran ia juga menyampaikan imbauan dan pesan Kamtibmas kepada siswa-siswi. Mengajak murid untuk semangat dan disiplin dalam belajar, serta mengenalkan Polri kepada siswa, saat di sekolah siswa-siswa tidak melawan guru, saat di rumah tidak melawan orang tua, pelajar selektif dalam penggunaan media sosial dan tidak bermain game online. 

Selain itu, seluruh siswa menjauhi narkoba dan dilarang mengonsumsi miras, lem aibon, komix dan  samcodin. Karena dengan mengonsumsi barang dilarang tersebut, selain bertentangan dengan hukum juga merusak masa depan. 

“Dengan program yang ada, seluruh pelajar di Kaur akan lebih dekat dengan anggota kepolisian serta bisa mendengarkan apa yang disampaikan. Sehingga anak-anak akan lebih maju dan berkembang dalam mengapai cita-citanya,” tutup AKBP Yuriko. 

Kategori :