Jumlah gaji yang diterima menteri belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Berdasarkan PMK nomor 176/PK.02/2015 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri.
Gaji wakil menteri dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Berdasarkan Keppres 68 tahun 2001, besaran diberikan 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Bakal Jadi Kado Terindah untuk Prabowo Subianto, Ini Alasannya
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp 13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp 11.566.800.
Fasilitas lain yang diterima seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Itulah Informasi tentang gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh menteri, wakil menteri serta sekretaris kabinet RI yang akan membatu Presiden RI ke-8 dalam menyukseskan seluruh program yang ada.
Selain itu saat ini para menteri Kabinet Merah Putih saat ini sudah mulai bekerja dan mematangkan seluruh program yang akan dikerjakan, dengan begitu maka pembangunan yang telah direncanakan maupun meningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa benar-benar terwujud dengan baik dan tidak ada lagi program yang dibentuk tidak berjalan.