Selain itu, kendaraan dengan mesin yang lebih besar dan performa tinggi umumnya akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan kendaraan bermotor, terutama yang memiliki dampak lingkungan yang lebih besar.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak Jeep Rubicon:
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2010 adalah Rp 23.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2011 adalah Rp 24.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2012 adalah Rp 25.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2013 adalah Rp 26.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2014 adalah Rp 27.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2015 adalah Rp 28.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2016 adalah Rp 29.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2017 adalah Rp 30.000.000
BACA JUGA:Ternyata Pajak Punya 3 Karakteristik Loh, Apa Saja Ya? Yuk Intip di Sini!
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2018 adalah Rp 31.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2019 adalah Rp 32.000.000
- Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2020 adalah Rp 33.000.000