KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, pemerintah telah melakukan penyesuain gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiun pokok bagi pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, penyesuaian gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji untuk Aparatul Sipil Negara (ASN) termasuk PNS Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 delapan persen. Sebaliknya, ada dua belas persen untuk kenaikan pensiun pokok.
Dalam penyesuaian gaji PNS dan pensiun pokok bagi pensiunan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
Nah, dengan demikian pembahasan kali ini akan menguraikan perbandingan gaji pokok PNS dan pensiun pokok bagi pensiunan yang sudah mengalami penyesuaian terbaru.
BACA JUGA:Lebih Kecil dengan Gaji PNS, Segini Gaji Hakim Per bulan
Berikut, besaran gaji pokok PNS Golongan II setelah mengalami penyesuaian dengan kenaikan 8 persen.
1. Gaji PNS golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.184.000 sampai dengan Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500
- Untuk golongan II c: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
- Untuk golongan II d: Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600
2. Kemudian, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS golongan II adalah sebagai berikut:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900