BACA JUGA:Kabar Baru, Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Cek Detail Tahapannya di Sini
BACA JUGA:Empat Kementerian Buka Formasi PPPK 2024, Lulusan SMA Bisa Mengecek Melalui Link Ini
Gaji wakil menteri dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001, diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp 11.566.800.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Gaji dan tunjangan diterima wakil menteri sekitar Rp 18.991.800 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan juga wakil menteri diberikan fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp 35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Itulah besaran gaji para menteri dan wakil menteri RI.
Dengan fasilitas dan gaji yang diterima maka tidak heran banyak yang ingin menempati posisi menteri atau wakil menteri.
Juga tidak heran para menteri wajib memaksimalkan kinerjanya, karena apabila tidak bisa bekerja bisa saja diganti. ***