Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini

Senin 21 Oct 2024 - 16:23 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengaktifkan pajak motor yang sudah lama mati, yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK asli dan salinannya)

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB asli dan salinannya) 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya) 

  • Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir 

  • Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan 

  • Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online) 

  • Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkan kembali. ***

Kategori :