Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini

Senin 21 Oct 2024 - 16:23 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini

BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!

2. Hitung denda yang harus dibayar

Setelah mengetahui status pajak, maka langkah berikutnya adalah menghitung denda yang harus dibayarkan.

Denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan waktu pajak mati.

Namun, harus diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda.

Selain itu, pastikan untuk memahami perhitungan denda tersebut agar dapat mempersiapkan dana sejumlah yang nominal yang ditagihkan.

3. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan

Selain itu, sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran pajak motor yang sudah lama mati bida berjalan dengan cepat dan lancar.

4. Bayar pajak di kantor Samsat

Anda dapat membayar pajak di kantor samsat terdekat setelah semua dokumen sudah dipersiapkan.

Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti pembayarannya.

Simpan tanda terima tersebut dengan baik untuk digunakan pada kemudian hari apabila dibutuhkan.

BACA JUGA:Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

5. Perbarui STNK dan simpan bukti pembayaran

Setelah itu, pastikan untuk memperbarui STNK motor anda.

Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi.

Setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.

Kategori :