Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlah kerugian negara akibat ulah 7 tersangka Rp 2,6 miliar.
Memang pembangunan pasar Inpres katagori gagal konstruksi karena hampir 90 persen material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***
Kategori :