Terpisah, salah seorang warga Desa Gunung Kaya Abun (42) menuturkan, semestinya camat langsung berikan surat resmi pada Sekdes untuk menghandelnya sebagai tugas Kades sebelum ada Plt atau Pjs sesuai dengan aturan.
Walau Kades sedang ada masalah dengan pihak berwajib. Namun tetap Perades menjalankan tugas seperti biasanya untuk warga.
Sekedar mengingatkan, Kades Gunung Kaya, Pagulir YY (42) dan AG (31) Kaur Keuangan sudah resmi ditetapkan tersangka dengan perkara korupi dana desa (DD) tahun anggaran 2022/2023 oleh Kejari Kaur, Senin 14 Oktober 2024 yang lalu.
Penetapan ke duanya dan ditahan di rutan Manna Kabupaten BS oleh pihak berwajib, ini lantaran hasil penyelidikan terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD mencapai Rp 611 juta.
Pekerjaan yang merugikan negara yang dilakukan ke dua tersangka yaitu, lampu jalan, penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan talut dan juga gaji perangkat desa tidak dibayarkan. ***