BACA JUGA:Wow Sampai Ratusan Juta! Yuk Intip Berapa Pajak Mobil Mewah dan Cara Menghitungnya
BACA JUGA:6 Mobil Mewah Tapi Harga Terjangkau, Ini Daftarnya
Pajak ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, sehingga berkontribusi pada pengurangan kemacetan dan pencemaran lingkungan.
Salah satu tujuan utama dari pajak mobil adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab kepemilikan kendaraan.
Dengan adanya pajak, pemilik kendaraan diharapkan lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan berkendara.
Pajak mobil juga dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk memilih kendaraan yang ramah lingkungan, seperti mobil listrik atau kendaraan hemat energi lainnya.
Melalui kebijakan perpajakan yang tepat, pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Ternyata, Toyota Land Cruiser yang dinaiki Gibran merupakan rakitan tahun 2024 dan berstatus kepemilikan kendaraan pertama.
Mobil tersebut terdaftar di Samsat Surakarta (Solo) dan status pajak tahunannya masih aktif hingga 2 Agustus 2025.
Untuk mobil tersebut, dikenakan pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar Rp 29.547.000, dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Dengan demikian, total biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 29.690.000. ***