Kabar Gembira Guru yang Mengajar di KB dan TPA Akan Mendapatkan Tunjangan Bulanan, Segini Nominalnya

Minggu 20 Oct 2024 - 14:52 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Para guru di KB dan TPA yang berhak menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud adalah pengajar yang telah terdaftar dalam Dapodik.

BACA JUGA:WAW! Presiden Sampaikan Kenaikan Tukin ASN Basarnas, Cek Kenaikan di Kelas Jabatanya

4. Tidak berstatus sebagai ASN

Guru-guru di KB dan TPA yang ditetapkan tidak berstatus sebagai ASN.

5. Masa kerja minimal 12 tahun

Guru-guru di KB dan TPA yang berhak menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud adalah pengajar yang memiliki masa kerja minimal 12 tahun.

Lebih lanjut,  tambahan penghasilan dari Kemendikbud ini akan disalurkan ke rekening penerima setiap semester ganjil dan genap.

Perlu dicatat, jika guru yang menerima tambahan penghasilan ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka wajib mengembalikan dana tersebut ke negara.

Nah itulah tadi informasi mengenai kriteria guru di KB dan TPA yang layak menerima tambahan penghasilan bulanan dari Kemendikbud semoga bermanfaat dan membantu.

Kategori :