Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Mengunggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Minggu 20 Oct 2024 - 13:25 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui, bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka dengan 2 periode.

Pada periode pertama, masih dibuka hingga Minggu, 20 Oktober 2024. Artinya pendaftaran PPPK sebentar lagi segera ditutup.

Dilanjutkan dengan periode kedua yang akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Lebih lanjut, pada saat Anda mendaftar tentunya pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Diangkat Menjadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Intip Perbedaan Serta Gajinya

Yang mana, pada saat mengunggah dokumen pendaftaran tidak bisa dilakukan secara sembarangan.  

Dengan demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelamar. Simak ketentuan unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024 berikut.

Jika pengguna tidak mengikuti instruksi, sistem akan secara otomatis menutup dokumen dan melanjutkan untuk membuat perubahan.

Mengutip dari cnnindonesia.com, berikut daftar dokumen serta ketentuan ukuran dan tipe file yang harus diunggah pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sebagai berikut.

BACA JUGA:RIWEH! Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024, Sebagian Honorer Pilu

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb file harus jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb file harus jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb file harus jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb file harus pdf.

5. Yang kelima yakni scan transkrip nilai ukuran 500 Kb file harus pdf.

6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb file harus pdf.

Kategori :