Peserta PPPK 2024 Diangkat Menjadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Intip Perbedaan Serta Gajinya

PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini perbedaan serta gajinya-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID -  Sesuai yang telah ditetapkan, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dibagi menjadi dua gelombang.

Yang mana, perlamar prioritas (guru dan bidan pendidik D-IV tahun 2023), Eeks THK-II dan tenaga medis non-ASN yang datanya termasuk di database Badan Kepegawaian Negera (BKN) diperuntukkan untuk gelombang pertama.

Untuk Gelombang II tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan, seperti masuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Nah, setelah melihat pendaftaran PPPK di atas tentunya memiliki waktu yang tidak sama alias berbeda. 

 yang telah diketahui bahwa pendaftaran PPPK periode pertama bersisa 2 hari lagi menjelang akhir penutupan.

Sementara pendaftaran PPPK periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Untuk itu, bagi honorer segera mendaftar.

Selain itu, jenis PPPK juga terbagi menjadi 2 yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

Diketahui, PPPK penuh waktu adalah pegawai PPPK yang bekerja 8 jam per hari. Selain itu, PPPK penuh waktu juga diangkat melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mekanisme Gajinya

Sementara, PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja lebih sedikit daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. 

Lebih lanjut, nantinya PPPK penuh waktu menerima gaji lebih besar, sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji yang lebih rendah.

Menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu merupakan istilah untuk pelamar yang tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan meskipun telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi.

Sehingga pelamar yang sudah lulus hingga tahap seleksi kompetensi dalam hal ini memungkinkan untuk diangkat sebagai PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan