3. Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 Kategori yang terdiri dari:
1. Orang Pribadi (Induk) yang terdiri dari wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga
2. Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai)
3. Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah karea menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
4. Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris
- Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Yang dimaksud dengan "badan" adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan bisnis atau tidak. Badan dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau lembaga lainnya.
Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 kategori yaitu:
1. Badan
2. Joint Operation (JO) merupakan bentuk kerjasama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Mereka juga diharuskan untuk memotong atau memungut pajak atas pembayaran barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakkan
5. Penyelenggara kegiatan adalah orang yang menerima pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan untuk memotong atau memungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. *