Pajak Wajib Dibayar Oleh Siapa Saja? Simak di Sini untuk Tahu Penjelasannya!

Sabtu 19 Oct 2024 - 06:10 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Siapa sajakah yang wajib membayar pajak? Mengingat pajak adalah iuaran wajib yang harus dibayarkan. Simak penjelasannya di sini! 

Pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem keuangan suatu negara berfungsi sebagai sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah. 

Dengan pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga keamanan.

Pentingnya pajak dalam pembangunan negara tidak dapat dipandang sebelah mata. Pajak merupakan alat untuk mendistribusikan sumber daya dan kekayaan secara lebih merata. 

Dengan membayar pajak, individu dan perusahaan turut berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program sosial dan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Pajak juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur perekonomian, seperti dalam pengendalian inflasi dan menciptakan stabilitas ekonomi.

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi SIGNAL Serta Fungsinya! Inovasi untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Tidak Ada? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum aan Tata Cara Perpajakan yaitu pada BAB III, penetapan dan ketetapan pajak pada pasal 12 menyatakan bahwa  setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. jadi sudah jelas bahwa yang wajib membayar pajak adalah setiap wajib pajak.

Dikutip dari blogkonsultanpajak.com, wajib pajak digolongkan menjadi 2 yaitu:

- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal) seperti karyawan, dokter, pengacara, usahawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan lain sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. 

Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah

1. Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha

2. Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas

Kategori :