WAW! Presiden Sampaikan Kenaikan Tukin ASN Basarnas, Cek Kenaikan di Kelas Jabatanya

Jumat 18 Oct 2024 - 06:04 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Mengejutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi sampaikan kenaikan tunjangan kerja (Tukin) untuk Aparatul Sipil Negara (ASN)  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Dengan adanya kabar baik ini, tentu membuat seluruh ASN di lingkungan Basarnas semakin sejahtera. Selain itu, anda juga dapat melihat nominal ini dengan fantastis.

Seperti diketahui, bahwa Basarnas adalah menyediakan layanan SAR atau pencarian dan perolongan bagi masyarakat yang mengalami berbagai musibah, seperti bencana alam maupun kecelakaan kendaraan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Basarnas membutuhkan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, organisasi dan masyarakat. 

Oleh karena iu, Presiden Jokowi baru-baru ini menandatangani keputusan terkait kenaikan Tukin untuk para ASN Basarnas. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024.

Jokowi mengungkapkan bawa kenaikan Tukin ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap peran penting Basarnas saat melakukan pekerjaan yang mereka emban.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Putuskan Kenaikan Tukin Naik 100 Persen di 3 Kementerian Ini

BACA JUGA:Tukin KSAD Tembus Segini! Berikut Gaji dan Tunjangan Tentara 2024, Mulai Tamtama Hingga Jenderal

Sebagaimana diketahui, bahwa pekerjaan Basarnas bukanlah hal yang mudah. Pasalnya mereka harus menjadi garda terdepan dalam penanganan kecelakaan, bencana dan kondisi darurat lainnya.

Selan itu, dalam pekerjaan Basarnas juga sering  dihadapkan pada situasi-situasi yang penuh tantangan dan bahaya.

Berikut Jenis Musibah yang Ditangani Basarnas

1. Musibah yang pertama adalah kecelakaan

2. Kemudian musibah yang berikutnya menjadi kewenangan tugas Basarnas ialah bencana

3. Musibah terakhir adalah kondisi yang membahayakan manusia.

Nah, dengan beratnya tugas Basarnas tersebut. Presiden telah mendandatangi besaran Tukin yang akan diberikan kepada ASN Basarnas, namun bervariasi disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Kategori :