BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Kadis LHK BS Ir. Haroni, SP melarang masyarakat menebang pohon dan mengganti dengan tanaman sawit.
Larangan tersebut ditegaskan Kadis LHK bagi masyarakat yang ingin menggarap kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran Kecamatan Ulu Manna.
Hal tersebut lantaran, Tahura merupakan hutan konservasi dan masuk kawasan pelestarian alam terluas yang ada di Kabupaten BS.
Yang mana, kawasan yang telah ditata batas dan dipetakan secara definitif pada tahun 2023 ini, sejatinya merupakan alih fungsi dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang sejak tahun 2011 lalu.
Sehingga, kelestarian hutan harus tetap dijaga. Oleh karena itu, Haroni mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melanggar ketentuan.
Terbaru sosialisasi dilaksanakan di Dusun Karang Agung Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna. Masyarakat diberikan arahan tentang kebijakan pengelolaan Tahura Geluguran.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Kalah Jauh dengan Daerah Tetangga, Cek Harga Terbarunya
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Terus Turun, Ini Harga yang Dirilis
Selain itu, Kemitraan Konservasi, dan pembentukan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK). Sebab, Dusun Karang Agung menjadi salah satu lokasi dan buffer zone Tahura Geluguran.
"Skema perhutanan sosial menjadi arus utama (mainstream, red) dalam pengelolaan hutan di Indonesia saat ini," tegas Haroni.
Lebih lanjut Haroni, dalam Undang-Undang Konservasi Nomor : 5 tahun1990 ditegaskan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat.
Ini mengamanahkan, kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat mutlak diperlukan dalam pengelolaan hutan konservasi, termasuk Tahura.
Haroni menegaskan, Tahura merupakan habitat flora dan fauna endemik sumatera. Untuk fauna yakni, bunga bangkai dan bunga Rafflesia serta beberapa tumbuhan langka lainnya.
Sedangkan, fauna meliputi Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-owa, dan aneka burung menjadikan kawasan hutan ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi.
Meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat sejak lama menjadi kebun kopi, durian, dan berbagai tanaman lainnya.