Peserta PPG 2024 akan dihadapkan dengan UKPPPG, Inilah Syarat Mutlak Harus Dipenuhi

Kamis 17 Oct 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024, terutama mereka yang mengikuti Piloting 2, sedang mempersiapkan diri untuk Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Ujian ini merupakan tahapan penting untuk menentukan kelulusan mereka. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek kelulusan UKPPPG akan mengacu pada dua syarat utama.

Pertama, peserta harus lulus ujian tertulis. Kedua, peserta juga harus berhasil melewati ujian kinerja.

BACA JUGA:Banyak Formasi untuk PPPK Kemlu, Silahkan Cek Syaratnya!

Dengan demikian, apabila peserta tidak lulus salah satu atau kedua ujian tersebut, maka diwajibkan untuk mengikuti ujian ulang pada bagian yang belum memenuhi standar.

Nantinya, pengumuman kelulusan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui situs PPG dan UKPPPG.

Nah, apabila peserta dinyatakan lulus dan berhasil menyelesaikan UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Selain itu, apabila sudah resmi diangkat atau lulus juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diberikan sebagai bentuk insentif bagi guru bagi yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Jelang Tes CPNS dan Penutupan Pendaftaran PPPK Gelombang 1, Ingat Pesan Sekda!

Lebih lanjut, bagi peserta yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang memenuhi syarat lainnya, akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.

Sesuai yang telah disebutkan di atas, apabila peserta lulus maka mendapatkan TPG tetap yang diberikan pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran yang telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan profesi guru akan diberikan kepada beberapa kategori guru sebagai berikut:

BACA JUGA:Jumlah Daftar Peserta PPPK 2024, Formasi Teknis Paling Banyak Dilamar, Berikut Pendaftarnya

Yang Bersetatus Guru PNS:

Kategori :