2. Lupa
Orang-orang yang sibuk lebih cenderung melupakan hal-hal kecil.
Tidak jarang wajib pajak lupa tanggal akhir masa berlaku pajak kendaraan bermotor karena pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setahun sekali.
Mereka baru ingat setelah dingatkan oleh orang lain atau oleh petugas.
3. Kendaraan untuk jarak dekat
BACA JUGA:Mencengangkan! Pajak Kendaraan Mobil Mewah di Indonesia Sampai Rp 300 Juta
Orang-orang yang tinggal di daerah pedesaan atau perumahan yang cukup besar biasanya menggunakan mobil yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dan tidak memiliki pengesahan STNK tahunan.
Ini karena mereka hanya menggunakan mobil di dalam perumahan atau pedesaan, di mana tidak ada operasi kepolisian yang dapat memberikan sanksi karena tidak melaksanakan pengesahan STNK.
4. Cicilan lebih penting
Sekitar 70% pemilik kendaraan memilih menggunakan jasa lembaga pembiayaan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan menggunakan jasa lembaga pembiayaan ini, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap bulannya.
Kewajiban tersebut adalah dengan membayar cicilan dengan jumlah yang telah disepakati diawal perjanjian.
Apabila terjadi ingkar janji atau kelalaian sehingga cicilan per bulan terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali maka masyarakat sebagai pengguna jasa akan dikenai sanksi.
BACA JUGA:Apakah Wajib Bayar Pajak Jika Kendaraan Rusak atau Hancur? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!
Sanksi tersebut dapat berupa denda atas keterlambatan hingga penarikan kendaraan oleh pihak lembaga pembiayaan.
Tentunya akan sangat disayangkan kendaraan sudah kita rawat dan sudah kita jaga dengan baik harus ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan karena tidak bayar cicilan