PADANG GUCI HILIR (Pagulir) – Sejak Kades Gunung Kaya resmi ditahan oleh Kejari Kaur, untuk pengganti Kades masih belum ada kepastian kapan dan siapa. Kini masih menunggu keputusan Bupati Kaur H Lismidanto, SH,MH.
Camat Pagulir Noprin Aswandi, SE mengatakan, untuk pengganti Kades sudah melakukan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu 16 Oktober 2024 di ruang kantor Camat.
Hasil musyawarah dengan BPD Gunung Kaya yakni, demi jalannya pemerintahan tetap berjalan sesuai harapan.
Kini masih menunggu petunjuk serta dasar untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA:Gabung KUB BJB, Kinerja Bank Bengkulu Makin Cemerlang
BACA JUGA:Evaluasi Pendidikan, Dispenbud Kaur Gelar Audiensi dengan BPMP
Bila sudah menerima keputusan dari Pemda Kaur, maka Camat Pagulir membuat surat tugas yang menugaskan Sekdes Eko Rudianto untuk menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak mau menerbitkan surat keputusan (SK) Plh atau Plt. Kami masih menunggu petunjuk Bupati Kaur,” ucapnya.
Tetapi demi jalannya roda pemerintahan, terang dia, pihak kecamatan hanya mengeluarkan surat tugas saja. Sepengetahuannya, tanpa diberi surat tugaspun. Sekretris desa (Sekdes) harus menjalankan roda pemerintahan.
“Kini belum ada penunjukan Plt atau Plh masih menunggu petunjuk Bupati. Surat penetapan dari Kejari Kaur juga belum saya terima,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gabung KUB BJB, Kinerja Bank Bengkulu Makin Cemerlang
Camat juga menyampaikan, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab masyarakat butuh dilayani apa lagi ada yang meminta bermacam keperluan.
Oleh sebab itu, perangkat desa yang ada tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan berikan pelayanan jangan sampai masyarakat mengeluhkan pelayanan.
“Kades kini masih dalam tahanan pihak Kejari Kaur dititipkan di Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS),” ucapnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS di Bengkulu Selatan Dimulai, Tes Bukan Hanya di Bengkulu, Cek Lokasinya Terkini