BENGKULU - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu mengklaim, saat ini, kinerjanya semakin cemerlang usai menjadi anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dinaungi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau disingkat BJB.
Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono mengungkapkan, usai menjadi anggota perdana dalam skema ini pada bulan Maret lalu.
Kinerja Bank Bengkulu pada kuartal III-2024 pun terdongkrak lebih tinggi dibanding setahun sebelumnya.
BACA JUGA:Proses Cepat dan Mudah, Miliki Rumah Idaman Bersama KPR Bank Bengkulu
BACA JUGA:Khusus Buat Polisi! Ini Ada Program Perbankan Menarik dari Bank Bengkulu
"Akibat daripada KUB itu sendiri ya tentu berdampak sangat positif. Saya sampaikan bahwa kinerja Bank Bengkulu pada posisi 30 September lalu angat-sangat baik. Bahkan telah melampaui kinerja laba pada tahun 2023 di posisi kuartal III-2024," ujar Beni, Rabu 16 Oktober 2024.
Beni mengungkapkan, sinergi dan kolaborasi dengan BJB berkaitan dengan fitur, produk, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Untuk target ke depannya usai menjadi anggota KUB ini, Beni mengatakan, dalam tiga tahun ke depan belum ada rencana untuk keluar dan berdiri sendiri.
BACA JUGA:Belanja Hingga Top-up e-Wallet Makin Gampang Dengan Mobile Banking Bank Bengkulu, Ini Caranya
Namun, ia mengatakan Bank Bengkulu bakal terus berupaya untuk menambah setoran modal.
"Kalau untuk core plan sendiri, Bank Bengkulu untuk 3 tahun ke depannya belum ada untuk mewujudkan untuk bisa berdiri sendiri. Tapi tentu Bank Bengkulu sendiri akan berusaha untuk terus menambah setoran modal ya, sebagaimana diamanatkan oleh POJK," kata Dirut Bank Bengkulu.
Ia menyebut, ke depannya proses sinergi dan kolaborasi dengan BJB harus optimal. Ini guna memberikan hasil yang terbaik untuk kinerja Bank Bengkulu.
BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! Bank Bengkulu Terima Apresiasi Pelopor KUB Dari OJK Pusat
Seperti diketahui, OJK mensyaratkan pemenuhan modal inti minimum BPD sebesar Rp 3 triliun sampai 31 Desember 2024.
Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.