Warga Jakarta Wajib Tahu! Segini Tarif Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Rabu 16 Oct 2024 - 07:13 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

2. Tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Pajak Pusat dan Deerah Perbedaannya Apa Sih? Yuk Cari Tahu di Sini!

3. Tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif

4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama

- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas hak milik kendaraan bermotor yang diberikan sebagai akibat dari perjanjian dua pihak, perbuatan sepihak atau situasi tertentu.

Ini dapat terjadi karena penjualan, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam perusahaan atau badan usaha. 

Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 12,5 persen untuk penyerahan pertama. Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor.

Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.

Kategori :