Warga Jakarta Wajib Tahu! Segini Tarif Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Rabu 16 Oct 2024 - 07:13 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Perubahan ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. 

Tujuannya adalah untuk memperbaiki manajemen keuangan daerah dan menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan peraturan nasional. 

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sat-set Tanpa Ribet, di GoPay Saja!

Dikutip dari metro.sindonews.com, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengubah istilah objek pajak tetapi juga menetapkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berikut adalah penjelasan tentang pembaharuannya:

- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sedangkan, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Ini 10 Jenis Pajak Daerah yang Penting untuk Diketahui

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif pajak kendaraan bermotor, diantaranya: 

1. Tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar: 

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama

B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat

E. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

Kategori :