JANGAN LEWATKAN! Ini 10 Jenis Pajak Daerah yang Penting untuk Diketahui

Rabu 16 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dikenakan pada layanan hiburan yang melibatkan biaya atau pembayaran.

Objek pajak adalah penyelenggara acara hiburan, sementara subjek pajak adalah individu atau kelompok yang menikmati hiburan tersebut. Tarif pajak ini berkisar dari 0% hingga 35% tergantung pada jenis hiburan yang dinikmati.

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sat-set Tanpa Ribet, di GoPay Saja!

8. Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh restoran kepada pelanggannya. Tarif pajak restoran adalah sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

9. Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pembayaran yang dilakukan atas barang, peralatan, aktivitas, atau media yang dibuat untuk tujuan komersial untuk menarik perhatian publik. Hal-hal seperti papan iklan, billboard, spanduk dan sejenisnya.

Namun, ada pengecualian dalam pengenaan pajak reklame untuk jenis reklame tertentu, seperti iklan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau iklan yang disiarkan melalui platform internet, televisi, koran dan sejenisnya.

10. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang diterapkan pada eksploitasi mineral non-logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan sejenisnya. Namun, pajak ini tidak berlaku jika kegiatan ini dilakukan untuk tujuan komersial. 

Kategori :